DEPOK, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap rencananya akan diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya, salah satu ruas jalan utama di Kota Belimbing itu yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kita laksanakan ganjil-genap di Jalan Margonda," ujar Indra kepada wartawan pada Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Hanya 6 Kasus Baru dalam Sehari, Depok Catat Pasien Covid-19 Paling Rendah dalam Sejarahnya
"Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda," ia menambahkan.
Indra mengaku belum dapat membeberkan lebih detail mengenai teknis atau mekanisme ganjil-genap ini.
Lokasi persis penerapan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya juga belum dapat diungkapkan, namun ia mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan survei ke lokasi.
Indra menyampaikan, kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan di Depok untuk menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.
"Minggu ini juga kita akan studi banding ke Polda Metro Jaya memastikan bahwa sistem dan mekanisme aturan berkaitan dengan ganjil-genap supaya nanti bisa sempurna dilaksanakan di wilayah Polres Metro Depok ini," jelas Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.