JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan penyebab kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memasuki babak baru.
Polisi menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka. Mereka ditetapkan seabgai tersangka usai gelar perkara yang digelar Senin (20/9/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam kesempatan berbeda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade menjelaskan, tiga tersangka itu merupakan pegawai lapas yang bertugas saat peristiwa kebakaran terjadi.
Baca juga: LBH Masyarakat Akan Bertemu 9 Keluarga Napi Tewas di Lapas Tangerang yang Hendak Tuntut Pemerintah
"Dia (tersangka) yang bertugas di situ pada malam hari kejadian dan yamg bertugas seharusnya di posisi tempat TKP kejadian terjadi," kata Tubagus.
Mereka diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
"Ketika ada ketidaksesuaian SOP dengan pelaksanaan maka itu sebagai bentuk kelalaian, detailnya tidak kami ungkapkan karena merupakan materi penyidikan," ujar Tubagus.
Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listri. Kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang pada 8 September dini hari menyebabkan 41 napi tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai kepala Lapas Kelas I Tangerang per Jumat (17/9/2021).
Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kemudian diangkat menjadi Plh Kalapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham terkait peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RS
"(Viktor dinonaktifkan) untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata dia melalui pesan singkat, Jumat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.