DEPOK, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya akan diselenggarakan di Depok, Jawa Barat hingga 3 Oktober 2021 mendatang.
Polisi meyebut operasi kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa fokus operasi, yakni penindakan "tiga pelanggaran kasat mata".
Fokus tiga penindakan ini mayoritas menyasar pengemudi mobil.
"Pertama knalpot bising. Kedua lampu rotator tidak sesuai peruntukan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: 2.560 Pelanggar Ditindak pada Hari Petama Operasi Patuh Jaya 2021
"Ketiga, pelat-pelat nomor khusus ataupun nomor-omor rahasia yang banyak sekali sekarang beredar," ia menambahkan
Indra menilai, saat ini banyak pelat nomor khusus seperti yang berakhiran RFP, QH, QZ, dan lain-lain digunakan tak sesuai prosedur oleh oknum-oknum masyarakat.
"Maka untuk itu kami akan fokus ketiga titik tadi, termasuk juga kegiatan balap liar," tambahnya.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Ini Tiga Jenis Pelanggaran yang Disasar Polisi
Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.
Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.
Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.