Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih

Kompas.com - 22/09/2021, 08:35 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dalam kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Semua pihak terkait harus ikut bertanggung jawab.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa para keluarga korban mencari keadilan agar pemerintah bertanggung jawab.

“Mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum,” kata Maruf, dilansir dari Kompas.id. Sebanyak 49 orang narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Akui Akan Ada Gelombang Covid-19 Ketiga, tetapi Aturan Tetap Dilonggarkan

Keluarga korban menuntut pihak terkait bisa menghasilkan komitmen untuk membenahi persoalan manajemen lapas di hadapan hukum.

Maruf pun berharap, para penegak hukum tak berhenti menetapkan tersangka pada tiga petugas lapas yang sudah diumumkan. Pihak bertanggung jawab lain yang melalaikan tugas secara struktural juga perlu ditindak.

”Poinnya ini ada problem dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu dan manajemen keamanan lapas. Dua sisi itu jadi dasar kita bergerak,” ujarnya.

Pada Senin (20/9/2021) kemarin, Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas jaga saat terjadi kebakaran pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Baca juga: Kekacauan Usai Margonda Diterpa Puting Beliung: Ratusan Gardu Listrik Rusak, Pohon Tumbang, dan Mobil Ringsek

Mereka menjadi tersangka setelah gelar perkara yang berlangsung setelah pemeriksaan terhadap 53 saksi dan terkumpulnya keterangan ahli, bukti dokumen dan surat, dan keterangan tersangka.

”Sementara tiga petugas lapas tersangka untuk Pasal 359, sedangkan untuk Pasal 187 dan Pasal 188 masih dibutuhkan alat bukti lain. Dalam minggu ini semuanya bisa kami selesaikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Pasal 187 berisi tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sedangkan Pasal 188 tentang kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Di sisi lain, penyidik masih menelusuri penyebab kebakaran yang diduga karena korseleting. Mulai dari penyebab, waktu, pola menjalarnya, dan proses evakuasi. Untuk itu, gelar perkara berikutnya kembali dilakukan untuk penajaman.

(Penulis: Erika Kurnia/ Editor: Neli Triana)

Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul “Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Minta Keadilan”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com