JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kali ini, Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3 terhitung 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Selama PPKM Level 3, sistem ganjil genap masih diberlakukan di tiga ruas jalan yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari selama 14 jam, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Informasi Lengkap Seputar Rencana Penerapan Ganjil Genap di Margonda Depok
Polda Metro Jaya juga tengah mengkaji pemberlakuan sistem ganjil genap di Kota Depok. Sistem ganjil genap rencananya akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya, Depok mulai Oktober 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Depok bertujuan untuk menekan mobilitas warga selama PPKM Level 3. Sementara itu, kendaraan yang menjadi sasaran sistem ganjil genap di Depok adalah kendaraan roda empat saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.