JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembegalan atas seorang pengendara sepeda motor di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/9/2021).
"Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Haris Sanjaya, Rabu ini.
Haris mengemukakan, pihaknya mulanya hanya mengamankan empat orang. Kemudian, penyelidikan lanjutan dilakukan. Tujuh orang lain kemudian diamanakan.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya delapan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Minim Penerangan Jadi Alasan Begal Incar Korban di Kawasan Bintaro
"Tiga orang lainnya hanya sebagai saksi," ujar Haris.
Keempat orang yang awalnya ditangkap, kata Haris, mulanya tak berniat membegal.
"Itu berempat sebenarnya bukan dari wilayah kami (Kalideres), mereka mau tawuran awalnya, bawa senjata tajam tiga celurit," kata Haris, Selasa kemarin.
Keempat orang itu mencari lawan tawuran dari satu lokasi ke lokasi lainnya, tetapi tak kunjung menemukan lawan. Lantaran tak mendapat lawan tawuran, mereka memutuskan untuk membacok pengendara motor di Jalan Satu Maret dan membawa kabur motor korban.
"Korban selamat tapi lukanya cukup parah, ada luka bacok di tangan sebelah kiri dan paha sebelah kiri," ujar Haris.
Baca juga: 4 Begal Motor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Awalnya Mau Tawuran tapi Tak Dapat Lawan
Peristiwa tersebut disaksikan seorang warga yang kemudian melaporkan hal itu ke polisi yang patroli. Para pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kalideres.
Setelah itu, polisi mengamankan tujuh orang lain yang masih berkomplot dengan empat orang yang ditangkap lebih awal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.