JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Untuk diketahui, saat ini, Jakarta menerapkan PPKM Level 3 terhitung dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Mengacu pada Kepgub 1122 Tahun 2021, ada pelonggaran makan di restoran Jakarta selama PPKM Level 3.
Batas jam operasional restoran dan kafe Jakarta kini dibagi menjadi dua kategori yakni jam operasional pagi dan malam.
Baca juga: Restoran dan Kafe Jakarta Tutup Pukul 00.00 jika Beroperasi Malam Hari
Jam operasional pagi restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, restoran yang buka mulai pukul 18.00 diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang berada di mal atau lokasi tersendiri, diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in).
Pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.