BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyepakati nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, nantinya Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bekasi akan membahas lebih lanjut mengenai APBD Perubahan 2021 yang ditargetkan rampung pada 30 September 2021.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Cairkan Insentif Nakes pada Oktober Mendatang
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Joewono Putro mengatakan, terdapat beberapa poin dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021.
"Dari sektor belanja, Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan belanja tidak langsung (BTT) khusus Covid-19 hingga Rp 458 miliar," ujar Chairoman saat ditemui di kawasan DPRD Kota Bekasi, Kamis (23/9/2021).
Sementara itu, dari sektor pendapatan, Chairoman menjelaskan, ada koreksi terhadap target pendapatan Pemkot Bekasi pada akhir 2021.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, Sekolah di Kota Bekasi Wajib Semprot Disinfektan Tiap Selesai PTM
Chairoman mengatakan, perubahan target tersebut disebabkan dampak pandemi Covid-19.
Menurut dia, pandemi mengakibatkan sejumlah potensi pendapatan Pemkot Bekasi, terutama di sektor pajak, menurun.
"Penurunan pendapatan sekitar Rp 187 miliar atau 3 persen turunnya dan ini tentunya merupakan dampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi turun Rp 42 miliar dari Rp 2,535 triliun menjadi Rp 2,49 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.