Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Polisi Periksa Ahli Pidana Jelang Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 24/09/2021, 10:29 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali memeriksa ahli dalam mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Jumat (24/9/2021).

Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.

"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang untuk Tetapkan Tersangka Baru

Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).

Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.

Baca juga: Seorang Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Harus Jalani Beberapa Operasi Lagi, Dirawat di Ruang Bedah

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara.

Namun, polisi tak menyebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

Baca juga: Tak Cukup Hanya Penetapan Tersangka, Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Menuntut Lebih

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Hingga saat ini, polisi masih mengusut dan akan melakukan kembali gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, delapan napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com