JAKARTA, KOMPAS.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap empat penyelundup benih lobster (benur) yang akan dikirim ke Singapura. Mereka adalah IS, MH, BPS, dan LS.
Kasus ini bermula ketika IS ditangkap saat hendak mengirim 144.100 benih lobster dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Batam pada Minggu (12/9/2021).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, IS mengelabui petugas dengan memasukkan benih lobster itu ke dalam sebuah koper seperti hendak bertamasya.
Baca juga: 4 Tersangka Penyelundup 144.100 Benih Lobster ke Singapura Ditangkap
Rencananya, IS akan membawa koper tersebut menggunakan speedboat ke Batam.
"Modusnya mereka mengelabui petugas. Mereka menyarukan baby lobster yang mereka bawa salah satunya dengan koper, seperti koper mereka mau ke tamasya ke luar kota sehingga tersamar," kata Yassin dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Setelah menangkap IS, polisi air kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.
Adapun MH berperan sebagai nakhoda speedboat, BPS sebagai pemodal atau pemilik, dan LS bertugas mengatur dan mengondisikan kegiatan pengiriman benih lobster di Pelabuhan Muara Baru.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Juga Tusuk Seorang Warga
Yassin menjelaskan, seratusan ribu benih lobster ini berasal dari perairan Pulau Jawa yang ditampung di Sukabumi, kemudian dikirim ke berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Lampung, Jambi, hingga barakhir di Batam.
Dari Batam, benih lobster ini kemudian dikirim ke Singapura dengan harga jual tinggi.
"Setelah itu akan diseberangkan di Singapura, karena harganya setelah dijual ke Singapura, dari Rp 10.000-Rp 20.000 menjadi Rp 200.000. Harganya sangat fantastis kenaikannya, itulah potensi kerugian negara sangat besar," tutur Yassin.
Baca juga: Apa Artinya Crowd Free Night yang Berlaku di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi?
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, Yassin menyebutkan, tindak penyelundupan ini sudah beberapa kali dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.