JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari delapan orang tersangka pelaku begal di Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu (19/9/2021), masih di bawah umur.
"Tiga (dari delapan) pelaku ini anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Ketiga pelaku di bawah umur adalah FY (15), MR (15) dan RA (17).
Sementara, lima tersangka lainnya adalah NR (19), FA (19), HA (24), AN (18), SS (18).
Kedelapan tersangka tergabung dalam kelompok Make Muke.
Baca juga: 4 Begal Motor di Kalideres Ditangkap, Polisi: Awalnya Mau Tawuran tapi Tak Dapat Lawan
Pada Minggu, anggota kelompok Make Muke bermaksud berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, untuk mencari lawan tawuran.
Ajakan untuk berkumpul mulanya disebar lewat media sosial.
"Mereka mengatasnamakan geng Make Muke, janjian berkumpul melalui media sosial Facebook di Bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Hasoloan.
Kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Haris Sanjaya, sebenarnya, terdapat 15 orang yang berkumpul pada Minggu.
Mereka juga telah mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam.
"Mereka berjalan beriringan mencari musuh untuk diajak tawuran, namun tidak ketemu," kata Haris.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka pada Kasus Begal Motor di Kalideres
Lantaran tak kunjung menemukan lawan, beberapa anggota kelompok tersebut memutuskan untuk membegal seorang pemotor yang tengah melintas berboncengan.
"Didapati dua orang yang sedang berboncengan, yaitu korban. Pada saat bertemu, korban langsung ditikam (dengan senjata tajam oleh anggota kelompok), lalu korban jatuh, lalu motor korban diambil," kata Haris.
Sejumlah anggota kelompok tersebut juga ikut melukai korban dengan senjata tajam, usai korban terjatuh. Kemudian, para pelaku segera melarikan diri.
Peristiwa ini disaksikan oleh seorang warga yang kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan, polisi memburu kemudian menangkap para pelaku.
Mulanya, sebelas orang anggota kelompok Make Muke diamankan. Namun, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi pembegalan.
Kini kedelapan tersangka dikenai Pasal 365 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.