JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tujuh fraksi sudah menyetujui hasil pembahasan agenda rapat paripurna interpelasi Formula E.
Tujuh fraksi yang disebut Prasetio, yaitu PDIP, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (interpelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Politisi PDI-P: Penetapan Jadwal Paripurna Bahas Hak Interpelasi Formula E Sesuai Aturan
Prasetio membantah keputusan Bamus terkait agenda interpelasi sudah melanggar tata tertib.
Dia mengatakan, keputusan sudah diambil bersama dengan anggota Bamus yang hadir dalam rapat tersebut dan sudah diberikan kesempatan untuk mengutarakan pendapat.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," tutur dia.
Baca juga: 7 Fraksi Penolak Interpelasi Sebut Rapat Paripurna Interpelasi adalah Agenda Colongan
Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan sejak awal rapat Bamus sudah mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," ucap Pras.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak hak interpelasi yaitu Demokrat, PAN, Gerindra, Golkar, PPP-PKB, PKS dan Nasdem menyebut agenda paripurna pembahasan hak interpelasi terkait Formula E merupakan agenda colongan.
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan (perihal) agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin.
Taufik mengatakan, agenda Badan Musyawarah yang digelar hari ini membahas agenda kegiatan yang tidak bersentuhan dengan paripurna interpelasi.
Namun, kata Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi sengaja menyusupkan agenda paripurna interpelasi dan dinilai melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta Pasal 80 Ayat 3.
"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal," ujar dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terkait Formula E Selasa (28/9/2021) besok sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB.