JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang dilaporkan atas dugaan menyalahi tata tertib (tatib) Dewan pada Selasa (28/9/2021).
"Kami insya Allah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu, tapi kita tunggu saja," kata Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, kepada wartawan pada Selasa siang.
Nawawi mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Prasetio telah pihaknya terima dari empat orang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yakni M Taufik (Gerindra), Suhaimi (PKS), Misan Samsuri (Demokrat), dan Zita Anjani (PAN), dan tujuh ketua fraksi yang menolak interpelasi Formula E.
Baca juga: Gelar Paripurna Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI Resmi Dilaporkan ke Badan Kehormatan
"Empat orang wakil ketua dewan dan seluruh ketua fraksi yang tujuh itu menyatakan laporan tertulis dan ditandatangani oleh seluruhnya dan menyampaikan penambahan informasi secara lisan," jelas Nawawi.
Nawawi menjamin bahwa tindak lanjut atas laporan ini akan dikerjakan secara objektif. Sembilan anggota BK DPRD DKI Jakarta akan bekerja bersama.
"Badan Kehormatan dipercayakan untuk menjaga kehormatan dan marwah kita anggota Dewan, karena BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," tutur politisi Demokrat tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut Rapat Bamus Interpelasi Disetujui Tujuh Fraksi
"Kita berdoa bersama, jalan bersama, mudah-mudahan hasil baik," tambahnya.
Pengaduan tujuh fraksi ini berawal dari keputusan Ketua DPRD Prasetio Edi yang menetapkan agenda Rapat Paripurna soal interpelasi yang dihelat siang tadi.
Prasetio memutuskan agenda Rapat Paripurna itu dalam rapat Bamus yang tidak dijadwalkan membahas hal tersebut.
Setelah disahkan di Bamus, tujuh fraksi menyebut agenda Rapat Paripurna interpelasi Formula E ilegal karena tidak memiliki paraf persetujuan dari salah satu Wakil Ketua DPRD DKI.
Imbasnya, ketujuh fraksi menyatakan tak menghadiri Rapat Paripurna siang tadi, dan mereka memang betul-betul tidak hadir sehingga Paripurna gagal memenuhi kuorum 53 anggota Dewan dan belum dapat menentukan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.