JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polsek Kebon Jeruk mengamankan sepasang suami istri pengedar ganja berinisial F (30) dan A (35) pada Sabtu (18/9/2021).
Setelah didalami, akhirnya diketahui bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan di Lampung.
"Dikendalikan napi di Lapas lampung yang kebetulan warga Kebon Jeruk juga. Dia yang kendalikan," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba yang Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas
Menurut Pradita, napi tersebut dulunya merupakan tetangga dari A dan F.
Kata Pradita, A dan F sehari-harinya bekerja menjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.
"Kontrakan ini jadi tempat di mana barang bukti ini kita sita. Kita sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram," jelas Pradita.
Baca juga: 8 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jabodetabek yang Ditangkap Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur
Pengungkapan ini, kata Pradita, bermula saat pemilik dari kontrakan melaporkan adanya puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Dari laporan tersebut, polisi segera mengamankan kedua orang pelaku dan barang bukti yang berada di lokasi.
Setelah didalami, diketahui bahwa para pelaku mulanya menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.
"Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram," jelas Pradita.
Kini, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.