Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Lampung Kendalikan Peredaran Narkotika, Polisi Buru 2 Pengedarnya

Kompas.com - 28/09/2021, 19:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Lampung disebut jadi pengendali peredaran narkotika di wilayah Jabodetabek.

Kini polisi tengah memburu dua orang yang diduga membantu peredaran narkotika yang diotaki napi tersebut.

"Kami sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) atas dua orang, inisial DH dan AR," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).

Pradita berujar, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kasus ini.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Istri Pengedar Narkotika, 1,5 Kilogram Ganja Diamankan

Diketahui, kasus ini bermula dari ditangkapnya sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30) yang mengedarkan ganja atas kendali si napi.

Menurut Pradita, napi tersebut dulunya merupakan tetangga A dan F.

Kata Pradita, A dan F sehari-hari bekerja menjaga sebuah kontrakan di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ganja yang hendak mereka edarkan disimpan di kontrakan tersebut.

"Kontrakan ini jadi tempat di mana barang bukti ini kita sita. Kita sita barang bukti yang hampir mencapai 1,5 kilogram," jelas Pradita.

Baca juga: Suami Istri di Kebon Jeruk Edarkan Ganja, Polisi: Pengendalinya Napi Lapas Lampung

Pengungkapan kasus ini, kata Pradita, bermula saat pemilik kontrakan melaporkan adanya puluhan paket ganja disimpan di dalam rumahnya ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Dari laporan tersebut, polisi segera menangkap kedua orang pelaku dan barang bukti yang berada di lokasi.

Setelah didalami, diketahui bahwa para pelaku mulanya menyimpan 40 kilogram ganja di rumah kontrakan yang mereka jaga.

"Jadi ada 40 kilogram sebenarnya, kemudian diedarkan di wilayah Jabodetabek dan sekarang tersisa 1,5 kilogram," jelas Pradita.

Kini, kedua pelaku dikenai Pasal 114 subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Dilaporkan ke Polisi, Hasto: Pernyataan Saya di Media untuk Melakukan Pendidikan Politik

Megapolitan
Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Petaka Kawat Berlubang di JPO Jatiasih: Sebabkan Bocah Terjatuh ke Jalan Tol, lalu Meninggal

Megapolitan
Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Hasto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Megapolitan
Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Suami R Tak Marah-marah Usai Tau Istrinya Cabuli Anaknya Sendiri

Megapolitan
Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Warga Bogor yang Diduga Keracunan Makanan Mengaku Sakit Perut Usai Konsumsi Nasi Uduk dan Telur Balado

Megapolitan
Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Jakpro Bakal Berikan Pelatihan dan Kesempatan Kerja untuk Eks Warga Kampung Bayam

Megapolitan
KJP Mei 2024 Kapan Cair?

KJP Mei 2024 Kapan Cair?

Megapolitan
Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Kronologi Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandung, Berawal dari Kirim Foto Tanpa Busana ke Kenalan di Facebook

Megapolitan
Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Aji Jaya Mengaku Dapat Wejangan dari Prabowo untuk Maju pada Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tuding Suaminya Terlibat Dalam Pembuatan Video

Megapolitan
Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Cerita Tukang Pelat di Matraman, Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu karena Tak Mau Berurusan dengan Hukum

Megapolitan
Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Pusaran Kejahatan Seksual Anak yang Tak Berjeda...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com