JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Viani Limardi tengah menjadi sorotan publik setelah dipecat sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) per 25 September 2021.
Pemecatan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam SK pemecatan itu, Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Baca juga: DPP PSI Bantah Viani Limardi soal Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Lantas, siapa sebenarnya Viani Limardi?
Viani adalah salah satu dari 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan KPU DKI.
Wanita keturunan Tionghoa itu sebelumnya berprofesi sebagai pengacara. Dia berhasil menjadi salah satu dari delapan anggota dewan asal PSI.
PSI diketahui meraup 404.508 suara dari hasil Pemilu Legislatif 2019.
Diberitakan Kompas.com, sebelum memutuskan terjun ke politik, Viani hanya membantu kepengurusan PSI di bagian hukum sejak tahun 2016.
Lalu, pada Agustus 2017, Viani mendapat tawaran dari PSI untuk menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI. Namun, ia menolak tawaran tersebut karena ia masih belum memiliki ketertarikan bergelut di dunia politik.
Baca juga: PSI Segera Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI untuk Copot Viani Limardi sebagai Anggota Dewan