Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Menetap Puluhan Tahun, 50 Keluarga di Karet Tengsin Akan Digusur dan Dipindahkan ke Rusun

Kompas.com - 29/09/2021, 20:23 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 50 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 007 RW 004, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan digusur dan dipindahkan ke rumah susun.

Hal ini dikarenakan tanah yang mereka tempati seluas 4.695 meter persegi adalah milik Pemprov DKI berdasarkan putusan pengadilan.

Lurah Karet Tengsin M Hari Ananda mengatakan, warga sudah lama menempati lahan tersebut, bahkan ada yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.

"Sudah dari tahun 80-90-an," kata Hari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Digusur Pemprov DKI, 40 Keluarga di Karet Tengsin Akan Dipindahkan ke Rusun

Hari menyatakan bahwa lahan di sana sudah bertahun-tahun menjadi obyek sengketa.

Pada 2019, Pemprov DKI Jakarta akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.

Kini Pemprov akan mulai menyosialisasikan kepada warga di sana dan meminta warga meninggalkan rumah mereka.

Hari memastikan, Pemprov akan menyediakan rusun sebagai solusi bagi warga yang tergusur.

"Sekarang kan tahapannya sudah pemasangan plang aset dulu, setelah itu kami tunggu arahan dari tingkat kota untuk sosialisasi dan relokasi ke rusun," ujar Hari.

Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus

Hari menyebutkan, total ada 50 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.

Sebanyak 21 keluarga merupakan warga ber-KTP DKI, sedangkan sisanya luar DKI. Ia menyebutkan, secara umum tidak ada penolakan dari warga.

Hanya ada segelintir warga yang merasa berkeberatan.

"Enggak semuanya sih, ada tokoh di situ juga bilang lagi proses hukum masih berjalan prosesnya, sedangkan yang kita tahu terakhir itu bandingnya ditolak," kata Hari.

Pada Rabu siang tadi, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

Lahan seluas 4.695 meter persegi ini diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kami melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," kata Reza usai pemasangan plang, Rabu siang, seperti dilansir Warta Kota.

Reza melanjutkan, pengamanan aset ini terdiri dari dua proses, yakni fisik dan administrasi.

Setelah mengamankan aset secara fisik berupa pemasangan plang, selanjutnya BPAD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara untuk mengukur tanah dan proses balik nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com