JAKARTA, KOMPAS.com - Sedikitnya 50 kepala keluarga yang tinggal di Jalan Mutiara RT 007 RW 004, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan digusur dan dipindahkan ke rumah susun.
Hal ini dikarenakan tanah yang mereka tempati seluas 4.695 meter persegi adalah milik Pemprov DKI berdasarkan putusan pengadilan.
Lurah Karet Tengsin M Hari Ananda mengatakan, warga sudah lama menempati lahan tersebut, bahkan ada yang sudah tinggal di sana selama puluhan tahun.
"Sudah dari tahun 80-90-an," kata Hari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Digusur Pemprov DKI, 40 Keluarga di Karet Tengsin Akan Dipindahkan ke Rusun
Hari menyatakan bahwa lahan di sana sudah bertahun-tahun menjadi obyek sengketa.
Pada 2019, Pemprov DKI Jakarta akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai pemilik lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Kini Pemprov akan mulai menyosialisasikan kepada warga di sana dan meminta warga meninggalkan rumah mereka.
Hari memastikan, Pemprov akan menyediakan rusun sebagai solusi bagi warga yang tergusur.
"Sekarang kan tahapannya sudah pemasangan plang aset dulu, setelah itu kami tunggu arahan dari tingkat kota untuk sosialisasi dan relokasi ke rusun," ujar Hari.
Baca juga: 6 Spanduk Tolak Nobar G30S/PKI Terbentang di Sawah Besar Jakpus
Hari menyebutkan, total ada 50 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut.
Sebanyak 21 keluarga merupakan warga ber-KTP DKI, sedangkan sisanya luar DKI. Ia menyebutkan, secara umum tidak ada penolakan dari warga.
Hanya ada segelintir warga yang merasa berkeberatan.
"Enggak semuanya sih, ada tokoh di situ juga bilang lagi proses hukum masih berjalan prosesnya, sedangkan yang kita tahu terakhir itu bandingnya ditolak," kata Hari.
Pada Rabu siang tadi, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah memasang plang yang menandakan tanah itu adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Babak Baru Pemecatan Viani Limardi, Akan Gugat PSI Rp 1 Triliun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Lahan seluas 4.695 meter persegi ini diperoleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kami melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," kata Reza usai pemasangan plang, Rabu siang, seperti dilansir Warta Kota.
Reza melanjutkan, pengamanan aset ini terdiri dari dua proses, yakni fisik dan administrasi.
Setelah mengamankan aset secara fisik berupa pemasangan plang, selanjutnya BPAD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Negara untuk mengukur tanah dan proses balik nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.