Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lansia Dirampok di PIK, Korban Diikat di Mobil

Kompas.com - 30/09/2021, 13:14 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku perampokan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara menggunakan tali plastik saat beraksi.

"Kekerasan dengan tangan kosong, (korban) diikat dengan tali plastik," kata Guruh di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9/2021).

Polisi menangkap tiga tersangka, yakni AA (46) sebagai tersangka utama, serta AW (41) dan DA (32) sebagai perantara dan penadah.

Sementara korban adalah DJ, seorang ibu rumah tangga berusia 63 tahun.

Baca juga: Tak Ditilang, Perempuan di Tangerang Diminta Nomor Telepon Lalu Terus Dihubungi Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/9/2021), di Parkiran Gold Coast Jin Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK.

Saat itu, kata Guruh, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.

"Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk, tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban," kata Guruh.

Kemudian AA mendorong korban dari belakang. Pada saat di dalam mobil, AA memukul kepala korban dengan tangan kosong serta mengikat tangan korban.

"Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik," ucap Guruh.

Baca juga: Polantas yang Goda Perempuan di Tangerang Diperiksa Propam

Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban.

AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.

Setelah berhasil mendapatkan barang-barang milik korban, AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.

Korban langsung membuat laporan ke Posek Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9/2021).

Polisi juga menangkap kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Sementara kedua tersangka lain dikenakan pasal 480 KUHPidana drngan ancaman penjara selama 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com