JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menyarankan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI membuka secara transparan alasan pemecatan Viani Limardi ke publik.
Begitu juga dengan alasan pemecatan yang disebut menggelembungkan dana reses anggota DPRD DKI Jakarta yang digunakan Viani Limardi, juga disarankan agar dungkap secara transparan.
"Saya pikir terkait ketidakberesan dana reses, itu harus dibuka seterang-terangnya," kata Yunarto saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Penjelasan DPP PSI soal Alasan dan Proses Pemecatan Viani Limardi
Dia mengatakan, PSI tidak boleh mundur dari alasan memecat Viani dan harus berlaku transparan sesuai dengan yang digaungkan PSI selama ini.
Yunarto menyebut, kasus pemecatan Viani sebagai kader PSI merupakan kesempatan untuk membuktikan bahwa PSI bisa tetap teguh dengan ideologi partainya tentang transparansi dan keterbukaan.
"Karena kalau PSI kemudian diam dan membuat proses ini tertutup dan tidak transparan, malah menunjukan ada apa ya, bahwa mereka di internal mereka tidak bisa memperjuangkan yang mereka teriakan pada pihak lain," ujar dia.
Baca juga: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI
Yunarto juga melihat kesempatan PSI untuk meraih simpati masyarakat karena memecat Viani dengan alasan penggelembungan dana reses.
"Kalau itu kemudian bisa dibuktikan di hadapan publik, Viani dipecat karena faktor itu saya pikir kredit poin besar akan didapat PSI," ujar dia.
"Tapi kalau PSI tidak berani membuka, dan setengah hati terhadap proses pembuktian itu, itu bisa jadi bumerang," tambah Yunarto.
Sebelumnya, Viani Limardi, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.
Pemecatannya tertuang dalam Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentan Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam SK yang diterbitkan, Viani dituding melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Mendengar kabar pemecatannya, Viani melawan. Dia menyebut akan menggugat PSI secara perdata sebesar Rp 1 triliun atas tudingan penggelembungan dana reses.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ujar Viani, Selasa (28/9/2021).
Dia mengatakan tidak pernah menggelembungkan dana reses yang dituduhkan PSI.