TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat KONI itu sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Kejari Tangsel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang, Banten.
"Sudah dilimpahkan," kata Ate saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Manipulasi LPJ Bersama Bendahara
Menurut Ate, pengadilan telah menetapkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun anggaran 2019 akan mulai disidangkan pada 7 Oktober 2021.
Sidang akan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Kedua terdakwa kasus korupsi tersebut akan dihadirkan secara virtual.
Sementara itu, saksi-saksi, lanjut Ate, akan dihadirkan secara langsung di ruang persidangan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penetapan sidang mulai 7 Oktober 2021. Tersangka hadir online, saksi hadir di PN Serang," kata Ate.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun Bermalam dengan Jasad Neneknya di Kelapa Gading, Saksi Cium Bau Busuk
Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni SHR selaku bendahara umum dan RJ sebagai ketua umum KONI Tangsel.
Tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel.
Menurut Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019.
Berdasarkan laporan hasil penghitungan Inspektorat, negara rugi Rp 1,12 miliar dalam kasus dugaan korupsi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.