JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Panglima Polim, tepatnya di sisi Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, rawan kecelakaan.
Panit Turjawali Lantas Wilayah Jakarta Selatan Ipda T Fredy Panjaitan mengatakan, banyak pengguna jalan yang melawan arah di Jalan Panglima Polim sisi MRT Blok A mengarah Jalan RS Fatmawati.
“Penyebab kecelakaan di sini (Stasiun MRT Blok A) adalah gara-gara di sini banyak yang melawan arah mengambil jalur kanan,” ujar Fredy saat ditemui di dekat Stasiun MRT Blok A, Kamis (30/9/2021) sore.
Baca juga: Lawah Arah di Sekitar Stasiun MRT Blok A, 39 Pengendara Motor Ditilang Polisi
Menurut dia, Jalan RS Fatmawati mengarah Jalan Panglima Polim merupakan satu arah. Ada dua jalur satu arah di Jalan Panglima Polim.
“Mereka (lawan arah di Stasiun MRT Blok A) mau cepat alasan pengendara,” ujar Fredy.
Sementara itu, warga sekitar Stasiun MRT Blok A bernama Totong (55) menyebutkan, pengguna jalan yang kerap melawan arah didominasi oleh pengendara sepeda motor.
Meski begitu, Totong tak menampik ada juga pengendara mobil yang melawan arah.
“Dua hari lalu ada tabrakan gara-gara lawan arah. Biasanya sih luka-luka. Ada juga yang pernah hampir sekarat karena kecelakaan,” kata Totong saat ditemui di Stasiun MRT Blok A, Kamis sore.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun Bermalam dengan Jasad Neneknya di Kelapa Gading, Saksi Cium Bau Busuk
Sebelumnya, polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim, tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Kamis sore.
Pantauan Kompas.com, polisi berjaga di dekat ujung jalan Stasiun MRT Blok A.
Polisi tampak memberhentikan sejumlah pengendara motor yang melawan arah.
Tampak pengendara motor lainnya langsung berputar arah begitu melihat polisi menilang kendaraan yang melawan arah.
Fredy mengatakan, penilangan dilakukan untuk menertibkan pengendara motor yang melawan arah di Stasiun MRT Blok A.
Baca juga: Demo Aktivis Papua Ricuh, Polisi Sebut Massa Melawan dan Melukai Petugas
Fredy mengatakan, kegiatan penertiban lalu lintas dilakukan saat arus balik aktivitas kerja.
“Sejauh sekitar 40 tilang, dari yang masih seakrang satu kendaraan mobil sedan dan 39 kendaraan motor. Itu dominannya sepeda motor yang melawan arah,” ujar Fredy.
Fredy menyebutkan, pelanggar lalu lintas yang melawan arah didominasi oleh pengendara motor.
Fredy menyebutkan, para pengendara motor melanggar Pasal 287 ayat 1 tentang Marka Jalan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Jadi diimbau masyarakat tidak melawan lalu lintas di MRT Blok A karena dapat menyebabkan kecelakaan,” kata Fredy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.