DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok menyepakati penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 340,5 miliar, tepatnya Rp 340.514.833.260, dalam perubahan APBD 2021.
Dalam pos pendapatan daerah, Pemerintah Kota Depok dan DPRD Kota Depok sepakat menambah target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 12 miliar.
Pemerintah Kota Depok mengaku optimistis dapat mengejar target ini di sisa 3 bulan terakhir 2021.
"Memang kami tetap mengejar pendapatan di sisa-sisa waktu ini," ujar kata Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Pemkot dan DPRD Depok Menyepakati APBD-P 2021, Genjot PAD Rp 12 Miliar
Ia menyebutkan bahwa meningkatnya target ini sudah sesuai dengan kajian dan perhitungan.
Pandemi Covid-19 yang mulai mereda jadi salah satu pertimbangan.
"Dan memang perhitungan yang tadi dituangkan itu yang menjadi hasil bahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar (Badan Anggaran DPRD)," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna, anggota Banggar DPRD Kota Depok Yuni Indriany menyebutkan, terdapat catatan penting dari pembahasan realisasi semester 1 APBD 2021, yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19.
Utamanya, penurunan pendapatan itu berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari lesunya kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Baca juga: Pemkot Depok Usul Rancangan APBD 2022 Sebesar Rp 3,7 Triliun
Perubahan APBD 2021 ini disetujui dalam rapat paripurna kemarin, Kamis (30/9/2021).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok melalui Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono.
Sementara itu, dari unsur Dewan, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Wakil Ketua I Yeti Wulandari, dan Wakil Ketua III Tajudin Tabri, menandatanganinya.
Berikut rincian perubahan APBD Kota Depok 2021 sebagaimana yang disepakati dalam rapat paripurna:
Pendapatan asli daerah (PAD)
APBD 2021: Rp 1,337 triliun (Rp 1.337.232.519.157)