Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta, Pemerintah Bantah karena Ego

Kompas.com - 01/10/2021, 17:19 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, langkah mengajukan banding atas vonis bersalah soal polusi udara Jakarta bukan karena faktor ego.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro menegaskan, banding itu murni dilakukan atas dasar pertimbangan hukum.

"Enggak, enggak ada itu ego sektoral," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Sigit mengatakan, banding itu diajukan karena pemerintah pusat merasa telah menjalankan seluruh putusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Terima Putusan Polusi Udara Saat Jokowi Banding, Anies Dinilai Akan Sulit Kerja Sendirian

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Presiden RI untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mendapat sanksi untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Menteri Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja Gubernur DKI dalam pengendalian pencemaran udara.

Lalu, Menteri Dalam Negeri juga diminta untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan gubernur dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi dan 3 Menterinya Banding atas Vonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta

Sigit mengeklaim, Presiden Jokowi dan ketiga menteri sudah menjalankan seluruh putusan tersebut jauh sebelum vonis diketok.

"Yang di putusan itu sudah dilakukan semua. Perbaikan kualitas udaranya sudah. Supervisi sudah. Ya kalau sempurna sih belum tapi sudah dilakukan semua," kata Sigit.

Kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, menilai sikap Presiden Jokowi dan para menterinya yang memutuskan banding ini cukup aneh.

Padahal, perintah pengadilan kepada pemerintah pusat sebenarnya tidak terlalu banyak dan bentuknya lebih bersifat pengawasan atas kinerja gubernur.

"Saya pikir langkah banding ini hanya dilakukan untuk ego pemerintah yang tidak mau kalah," kata Ayu.

Baca juga: Jokowi Banding Putusan Polusi Udara, Penggugat Kecewa

Justru dalam putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies yang mendapatkan banyak pekerjaan rumah untuk membenahi kualitas udara Jakarta.

Ayu pun mengapresiasi langkah Anies yang sejak awal tidak mengajukan banding atas vonis ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com