JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan penjambret berinisial DAS (25), yang menewaskan seorang penumpang ojek online (ojol), RA (25), di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku diringkus polisi di Komplek Venus, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/9/2021).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Didapatkan barang bukti ada empat buah ponsel, puluhan simcard, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan kekerasan. Juga ditemukan narkoba," ungkap Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung
Dari situ, polisi menduga DAS juga merupakan seorang pengguna narkoba.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Indar Tarigan mengatakan, dalam penangkapan ditemukan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.
"Ditemukan plastik klip bekas sabu dan sedotannya," ungkap Indar saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Penjambret yang Tewaskan Penumpang Ojol di Pulogadung Baru Keluar Penjara
Menurut dia, DAS mengakui telah mengonsumsi barang haram jenis sabu tersebut. Namun demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, aksi penjambretan terjadi di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (26/9/2021) subuh. Ketika itu, RA menumpang ojol SR untuk berangkat kerja.
Tersangka yang melihat kemudian memepet motor ojol dan merampas handphone milik RA dan benda berharga lainnya.
Baca juga: Kronologi Penjambretan yang Tewaskan Seorang Penumpang Ojol di Pulogadung
Dari situ, terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, yang mengakibatkan kedua korban terjatuh dari motor.
Dalam kejadian itu, penumpang ojol RA tewas saat dibawa ke rumah sakit setelah membentur jalanan. Sedangkan, pengemudi ojol SR (53) mengalami patah kaki.
Dalam pengakuan DAS, lanjut Erwin, ia beraksi cukup sering. Tak hanya di Jakarta Timur, pelaku juga melancarkan aksinya di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Erwin mengatakan, DAS bukanlah anak baru di dunia kriminal. DAS merupakan seorang residivis dan belum lama keluar dari penjara atas kasus pengeroyokan.
Adapun, akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.