DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok, Jawa Barat, berencana untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil-genap pada akhir pekan di Jalan Margonda Raya.
Namun, polisi memastikan bahwa kebijakan itu belum akan berlaku pada hari ini, Sabtu (2/10/2021).
"Pelaksanaan belum ditentukan. Kemarin kan ada rencana mau uji coba. Namun sebelum uji coba ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, Jumat (1/10/2021).
"Ini masih tahap studi banding ke Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca juga: Ganjil-genap Margonda Depok, Dishub Berencana Sekat Kendaraan di 3 Titik Ini
Indra menambahkan, beberapa tahapan yang harus dilalui adalah kajian dengan dewan transportasi.
Pemerintah dan kepolisian juga akan duduk bareng pemangku kepentingan bisnis di sekitar Jalan Margonda Raya serta tokoh masyarakat setempat.
"Ending-nya kami akan melaporkan ke wali kota tentang kesiapan, langkah-langkah yang kami lakukan, nanti kan wali kota baru menentukan untuk silakan dilakukan uji coba dulu, baru kami uji coba," tambah Indra.
Rencananya, kebijakan ganjil-genap di Margonda hanya akan diterapkan bagi kendaraan roda empat di ruas jalan dari perbatasan Jakarta Selatan dekat fly over Universitas Indonesia hingga Simpang Ramanda/Arif Rahman Hakim.
Kebijakan ini diklaim bakal memperlancar arus lalu lintas di Jalan Margonda Raya hingga 50 persen pada pukul 10.00-20.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.