JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menilang 44.003 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September lalu.
"Total jumlah penindakan sebanyak 44.003, terdiri dari 24.262 SIM (surat izin mengemudi), 19.360 STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 109 kendaraan roda dua disita," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Dari jumlah itu, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 32.554.
"Kemudian ada 6.765 kendaraan pribadi roda empat dan 4.684 angkutan umum," ujar Argo.
Baca juga: Kru Tunggu Permintaan Maaf Pengemudi Avanza yang Halangi Ambulans Bawa Pasien Komplikasi
Pelanggaran didominasi oleh pekerja, yakni sebanyak 26.153. Kemudian pelajar atau mahasiswa 10.268 dan sopir angkutan 4.647.
"Ada 3.595 kendaraan dengan knalpot tidak standar juga kami tilang," ucap Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Patuh Jaya pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan selama berkendara.
Sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan untuk operasi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.