JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, mengatakan akan meminta penjelasan soal pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Pertanyaan terkait pencemaran di kawasan itu akan disisipkan dalam pertemuan rapat kerja yang diselenggarakan Selasa (5/10/2021) besok.
"Kebetulan besok kami ada rapat, salah satunya dengan Dinas LH terkait dengan banjir. Nanti kami sisipkan sekalian terkait (pencemaran) Teluk Jakarta ini," ujar Ida, Senin.
Baca juga: Penjelasan Peneliti tentang Asal Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Ida mengatakan, dia sudah mendapatkan garis besar pencemaran yang terjadi di Teluk Jakarta. Dari penjelasan Dinas LH, kata Ida, pencemaran terjadi sekitar tahun 2017 dan sudah dilakukan pengambilan sampel untuk melihat sejauh mana pencemaran terjadi.
"Atau setinggi apa (kadar pencemaran terjadi), parasetamol ini yang ada di Teluk Jakarta," ujar dia.
Ida mengemukakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan dorongan lebih sebelum hasil riset sampel yang diambil Dinas LH keluar. Hasil penelitian Dinas LH akan menentukan kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
"Kami akan melangkah seperti apa (mengambil kebijakan ke depan) harus mengacu hasil lab itu," ucap Ida.
Temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta sebelumnya dimuat dalam buletin polusi laut yang diterbitkan Sciencedirect.com dengan judul "Konsentrasi tinggi parasetamol dalam limbah yang mendominasi perairan Teluk Jakarta, Indonesia".
Dalam buletin itu disebutkan kandungan konsentrasi tinggi parasetamol terdeteksi di Angke dengan kadar 610 ng/L dan Ancol 420 ng/L. Disebutkan temuan zat parasetamol di laut merupakan temuan pertama kali di laut Indonesia yang dihasilkan dalam studi buletin polusi laut.
Kepala Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Zainal Arifin mengatakan, dua sumber yang dicurigai menjadi asal kandungan parasetamol adalah limbah industri farmasi dan pemakaian obat yang cukup besar.
"Jadi sumber bisa dari industri atau pemakaian (obat parasetamol)," ujar Zainal, Jumat pekan lalu.
Baca juga: Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Wagub DKI Ancam Beri Sanksi jika Pencemaran Disengaja
Zainal mengatakan, paracetamol merupakan obat yang bebas dijual di tengah masyarakat dan tidak memerlukan resep dokter.
Parasetamol yang dikonsumsi, kata Zainal, akan dikeluarkan melalui cairan seni dan kotoran yang diproduksi manusia dan mencemarkan air limbah.
"Dan juga pengelola limbahnya yang tidak bagus atau mungkin masyarakat ekonomi lemah ya, sistem pengelolaan limbahnya langsung dibuang ke sungai aja," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.