JAKARTA, KOMPAS.com - PT SiCepat Ekpress menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum karyawannya kepada desainer Petrick Sutrisno adalah murni perbuatan personal.
PT SiCepat Ekspress tak menolerir adanya tindakan kekerasan tersebut.
“Kami menegaskan bahwasanya perbuatan oknum karyawan kami adalah murni perbuatan secara personal, bukan perbuatan dari perusahaan,” ujar tim kuasa hukum Sicepat Ekspress Wardaniman Larosa di kantornya, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/2021) sore.
Baca juga: Diduga Dianiaya Kurir, Desainer Petrick Sutrisno Damai dengan Sicepat Ekspres
Ia mengatakan, PT SiCepat Ekspress tak bisa disalahkan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum karyawannya. Wardaniman menyebutkan, kliennya dan Petrick sudah berdamai atas kasus dugaan penganiayaan.
“Pak Petrick juga mengatakan perusahaan tidak bisa dipersalahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami dari pihak perusahaan sangat prihatin atas kejadian yang telah diderita Pak Petrick,” tambah Wardaniman.
Wardaniman menyebutkan, kliennya telah menginvestigasi kasus dugaan penganiayaan oleh oknum karyawannya. Investigasi dilakukan sebelum perdamaian tercapai dengan pihak Petrick.
“Oknum tersebut tidak berada di bawah pengaruh obat alkohol atau apa. Sama sekali enggak. Itu murni kecelakaan di jalan lah,” tambah Wardaniman.
Baca juga: Sicepat Ekspres Pastikan Kurir yang Diduga Aniaya Petrick Sutrisno Tak Lagi Bekerja
PT SiCepat Ekspress memastikan oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada desainer Petrick Sutrisno tak lagi bekerja.
PT SiCepat Ekspress mendukung proses hukum terkait oknum kurir yang diduga melakukan penganiayaan kepada Petrick.
“Kami PT Sicepat Ekspress Indonesia telah memproses secara internal atas perbuatan tindak pidana dari oknum karyawan kami dan kami pastikan bahwa oknum karyawan tersebut tidak bekerja lagi di PT SiCepat,” kata Wardaniman.
Baca juga: Sudah Berdamai, SiCepat Ekspres Persilakan Desainer Petrick Sutrisno Proses Hukum Kurirnya
Wardaniman menyebutkan, PT SiCepat Ekspress tak pernah mengajarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknumnya.
Wardaniman menambahkan, PT SiCepat Ekspress mempersilahkan Petrick untuk memproses hukum oknum kurirnya meski perdamaian sudah tercapai antara SiCepat dan Petrick.
“Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya. Sehingga semua data ataupun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses hukum tersebut, kami dari pihak perusahaan akan men-support Pak Petrick,” tambah Wardaniman.
Perdamaian antara PT SiCepat Ekspress dan Petrick disepakati pada Senin (4/10/2021). Wardaniman menyebutkan, pihak kliennya dan Petrick sudah tak memiliki perbedaan pendapat terkait kasus dugaan penganiayaan.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Petrick oleh pengemudi perusahaan SiCepat Express terjadi di kawasan pusat perdagangan Glodok, Jakarta Barat pada Jumat (17/9/2021) sore.