JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 5-18 Oktober 2021.
Wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3. Status yang sama juga berlaku di kota-kota penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada periode perpanjangan PPKM Level 3 kal ini, pusat kebugaran atau fitness center sudah dibuka kembali. Kapasitas pengunjung masih dibatasi maksimal 25 persen.
Baca juga: Ribuan Warga Permukiman Padat di Jakarta Buang Limbah Cucian hingga Tinja ke Saluran Air
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 periode 5-18 Oktober 2021 di DKI Jakarta:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Satuan pendidikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca juga: Kerang Hijau dari Teluk Jakarta Mengandung Merkuri, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?