Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Bahas Teknis Perizinan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal

Kompas.com - 05/10/2021, 14:53 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membahas teknis perizinan anak berusia di bawah 12 untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.

Hal itu dilakukan menyusul adanya penyesuaian aturan untuk berkunjung ke mal pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Iya nanti Tangerang Selatan juga demikian. Sepanjang tentunya kedua orang tuanya yang membawa itu tentu sudah divaksin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Dalam pelaksanaannya, kata Benyamin, para pengunjung yang membawa anak tetap diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Boleh Masuk Mal di Depok, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop

Namun, Benyamin menegaskan bahwa detil aturannya masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan akan dituangkan surat edaran (SE) Wali Kota.

"Tetap menggunakan Peduli Lindungi, nanti kita bahas hari ini akan dibahas. InsyaAllah nanti seperti itu. Jadi untuk mendorong perputaran ekonomi juga di Tangerang Selatan," kata Benyamin.

Diketahui, PPKM untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.

Benyamin mengatakan, pada masa PPKM yang berlaku 5-18 Oktober 2021, wilayahnya masih akan berstatus level 3 seperti sebelumnya.

Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Depok

"Sementara ini masih berstatus PPKM level 3 karena Tangerang Selatan merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Benyamin, Senin (4/10/2021).

Terdapat penyesuaian sejumlah aturan pada masa PPKM Level 3 kali ini. Salah satunya adalah izin bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mal.

Aturan itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM yang terbit pada Senin (4/10/2021).

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di … Kota Tangerang Selatan," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com