TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membahas teknis perizinan anak berusia di bawah 12 untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal.
Hal itu dilakukan menyusul adanya penyesuaian aturan untuk berkunjung ke mal pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
"Iya nanti Tangerang Selatan juga demikian. Sepanjang tentunya kedua orang tuanya yang membawa itu tentu sudah divaksin," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dalam pelaksanaannya, kata Benyamin, para pengunjung yang membawa anak tetap diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Baca juga: Boleh Masuk Mal di Depok, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Bioskop
Namun, Benyamin menegaskan bahwa detil aturannya masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan akan dituangkan surat edaran (SE) Wali Kota.
"Tetap menggunakan Peduli Lindungi, nanti kita bahas hari ini akan dibahas. InsyaAllah nanti seperti itu. Jadi untuk mendorong perputaran ekonomi juga di Tangerang Selatan," kata Benyamin.
Diketahui, PPKM untuk wilayah Tangerang Selatan, Banten, kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Benyamin mengatakan, pada masa PPKM yang berlaku 5-18 Oktober 2021, wilayahnya masih akan berstatus level 3 seperti sebelumnya.
Baca juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Depok
"Sementara ini masih berstatus PPKM level 3 karena Tangerang Selatan merupakan wilayah aglomerasi Jabodetabek," ujar Benyamin, Senin (4/10/2021).
Terdapat penyesuaian sejumlah aturan pada masa PPKM Level 3 kali ini. Salah satunya adalah izin bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mal.
Aturan itu pun tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM yang terbit pada Senin (4/10/2021).
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di … Kota Tangerang Selatan," seperti dikutip dari beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.