JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua muncikari yang diduga terlibat praktik prostitusi online di salah satu apartemen kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dua muncikari itu ditangkap bersama dengan tiga perempuan di bawah umur yang ditemukan dalam penggerebekan apartemen itu pada Rabu (29/9/2021) lalu.
"Korban ada tiga (perempuan anak di bawah umur) dan muncikari ada dua," ujar Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Modus Muncikari Online: Berkenalan di Medsos, Pacari, hingga Jual Korban kepada Pria Hidung Belang
Dedi mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan kedua muncikari tersebut guna membongkar pengendali praktik prostitusi online lainnya.
"Muncikari masih bisa dikembangkan ke atasnya lagi masih kami upayakan," kata Dedi.
Polda Metro Jaya sebelumnya membongkar dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen itu.
Baca juga: Jadi Korban Prostitusi Online, Anak di Bawah Umur Menangis Saat Digerebek Polisi
Setidaknya, polisi menemukan tiga perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
"Mengamankan anak atau korban MF beserta wanita BO (booking online) yang masih di bawah umur," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Kasus dugaan praktik prostitusi itu bermula dari adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke Polda Metro Jaya pada 18 September 2021.
Baca juga: Polisi: Satpam Sebut Apartemen di Pulo Gebang Kerap Dijadikan Tempat Prostitusi Online
Orangtua tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya, MF, tak kunjung pulang ke rumah setelah izin bermain bersama temannya sejak awal September 2021.
"Ibu kandung korban mengetahui kalau ada akun aplikasi MiChat yang menawarkan foto anak untuk prostitusi. Itu diketahui pada 24 September," kata Pujiyarto.
Saat itu, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan ke salah satu apartemen yang disebutkan orangtua MF dalam laporan.
Polisi menggerebek kamar K2025 D yang berada di lantai 20 tower hijau dan mengamankan korban dan dua perempuan lain serta satu laki-laki yang masih di bawah umur.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 600.000, dua alat kontrasepsi belum terpakai, ponsel dan rekaman gambar aplikasi MiChat," ucap Pujiyarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.