TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, ada pegawai di pemerintahannya yang diperiksa kepolisian terkait operasional tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang.
"Pegawai kami juga sudah ada yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), diperiksa, untuk mencari informasi," ucapnya kepada awak media, Rabu (6/10/2021).
Namun, Arief tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan salah satu staf di Pemkot Tangerang itu.
Baca juga: Ada 6 TPS Liar di Kota Tangerang, Ini Ancamannya bagi Kesehatan dan Lingkungan
Pemkot Tangerang, kata dia, mendukung apa pun hasil penyelidikan yang nantinya dikeluarkan oleh kepolisian.
Selain itu, pihaknya juga mendukung pemeriksaan yang saat ini juga dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas adanya TPS liar di Kota Tangerang.
"Kan kami memang sudah koordinasi dengan KLHK, terus ada pihak kepolisian. Kami dukung hasilnya mudah-mudahan lebih terkendali," papar Arief.
Di sisi lain, Arief menegaskan bahwa lokasi yang tidak ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai TPS atau tempat pembuangan akhir (TPA) tidak boleh dioperasikan sebagai tempat pembuangan.
Baca juga: Fakta Penyegelan 6 TPS Liar di Kota Tangerang: Diadukan oleh Warga, Pengelola Pasrah
Dengan demikian, kata Arief, TPS atau TPA aktif di wilayah itu hanya yang dimiliki Pemkot Tangerang.
"Area yang tidak ditunjuk sebagai TPA, ya enggak boleh beroperasi. Artinya TPA di Kota Tangerang yang ada hanya milik Pemkot," urainya.
Sebagai informasi, KLHK menyegel enam TPS liar yang ada di Kota Tangerang pada 23 September 2021.
KLHK menyebutkan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.
Menurut KLHK, keberadaan tempat pembuangan itu melanggar hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, KLHK tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.