JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan suami penyanyi lawas ND, yaitu FA, dituding telah mengintimidasi salah satu dari sekian korban penipuan dengan modus rekrut pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan oleh ON. Adapun ON merupakan anak ND dari pernikahannya dengan MH.
"Saya buka ya, begini, yang jelas kemarin kedua kalinya ibu A (korban penipuan) dapat intimidasi dari FA. Ia menelpon bu A dua kali. Itu tidak etik. Kalau mau selesai, kontak dong kuasa hukumnya," ujar ujar kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, di Polda Metro Jaya, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan Rekrut PNS oleh Anak Penyanyi ND Serahkan Bukti ke Polisi
Odie mengatakan, para korban penipuan itu sebelumnya telah diminta untuk tak menanggapi FA yang mencoba menelepon beberapa kali. Saat itu FA mengirimkan pesan dengan isi mengenai peristiwa hukum hingga menjelaskan mengenai penyogokan atau penyuapan yang dinilai untuk menakuti korban.
"Ditanya (oleh FA) kronolgi segala macam. Nah, buat kami apa yang dilakulam FA ini melanggar apa yg dilakukan dirinya selaku advokat. Kami akan laporkan yang bersangkutan ke Peradi," kata Odie.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan ON.
Kini sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi.
Odie Hudiyanto sebelumnya mengatakan, dugaan aksi penipuan yang dilakukan ON itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu ON disebut menawarkan, membujuk dan marayu para korban yang ingin menjadi PNS.
ON meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata Odie pada 24 September lalu.
Setelah uang diterima, ON kemudian memberikan surat keterangan (SK) pengangkatan dengan tertera nomor induk pegawai (NIP) serta tanggal mulai pengangkatan yang dikeluarkan oleh Badan Pegawai Negara (BKN).
"Setelah menunggu lama sejak tahun 2019 sampai dengan 2021. Kami memastikan (ke BKN) bahwa SK yang dibuat sah atau tidak, dan ternyata tidak ada namanya para korban," ucap Odie.
ON menjanjikan para korban akan menjadi PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan meninggal karena terpapar Covid-19.
Sebanyak 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan ON mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.