Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Masuk Mal di Jabodetabek, Anak Boleh Masuk dengan Syarat Berikut

Kompas.com - 07/10/2021, 06:21 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya aturan untuk memasuki pusat perdagangan atau mal.

Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal. Hanya saja, aturan ini terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.

Penyesuaian ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anies Minta Ditunjukkan Mana Kebijakannya yang Diskriminatif

Sejumlah syarat berlaku di sini, berikut rangkumannya:

1. Anak harus didampingi orangtua

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam diktum kelima huruf g Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya “dengan syarat didampingi orang tua”.

Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19, minimum dosis pertama. Sebelum masuk mal, para orangtua melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak yang masuk mal harus dalam keadaan sehat.

Baca juga: Anies Lengser Tahun Depan, Jalannya Menuju Pilpres 2024 Dinilai Gelap Gulita

2. Wahana permainan masih ditutup

Meski sudah diperbolehkan masuk mal, anak-anak belum dapat menikmati fasilitas permainan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.

3. Anak tidak boleh masuk ke bioskop

Salah satu area di dalam pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka adalah bioskop.

Meski demikian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.

Baca juga: Cerita Anies 4 Tahun Jabat Gubernur DKI: Seperti Tahanan Kota, Sesudah Itu Saya Jadi Orang Bebas

"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Mendagri Tito dalam beleid yang sama.

Adapun jumlah pengunjung mal tetap dibatasi hingga 50 persen, dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com