JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), salah satunya aturan untuk memasuki pusat perdagangan atau mal.
Saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal. Hanya saja, aturan ini terbatas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Jabodetabek), Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya.
Penyesuaian ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa dan Bali.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Anies Minta Ditunjukkan Mana Kebijakannya yang Diskriminatif
Sejumlah syarat berlaku di sini, berikut rangkumannya:
1. Anak harus didampingi orangtua
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam diktum kelima huruf g Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, menetapkan bahwa anak berusia 12 tahun ke bawah boleh masuk mal di di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya “dengan syarat didampingi orang tua”.
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19, minimum dosis pertama. Sebelum masuk mal, para orangtua melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi. Anak-anak yang masuk mal harus dalam keadaan sehat.
Baca juga: Anies Lengser Tahun Depan, Jalannya Menuju Pilpres 2024 Dinilai Gelap Gulita
2. Wahana permainan masih ditutup
Meski sudah diperbolehkan masuk mal, anak-anak belum dapat menikmati fasilitas permainan di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Tito dalam ketentuan tadi.
3. Anak tidak boleh masuk ke bioskop
Salah satu area di dalam pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan buka adalah bioskop.
Meski demikian, anak-anak berusia di bawah 12 tahun bukan termasuk kelompok yang ini diperbolehkan ke sana.
Baca juga: Cerita Anies 4 Tahun Jabat Gubernur DKI: Seperti Tahanan Kota, Sesudah Itu Saya Jadi Orang Bebas
"Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut ... c) pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk," tulis Mendagri Tito dalam beleid yang sama.
Adapun jumlah pengunjung mal tetap dibatasi hingga 50 persen, dan mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.