Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi BMW yang Tabrak Polisi di Sisingamangaraja Jadi Tersangka, tetapi Tak Ditahan

Kompas.com - 12/10/2021, 08:53 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sebuah mobil BMW menabrak seorang polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu (10/10/2021) dini hari telah memasuki babak baru.

Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang menangani kasus kecelakaan itu menyatakan, pengemudi mobil BMW itu, yaitu RI, bersalah.

Menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena RI kurang hati-hati dan mengabaikan perintah petugas.

“Diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi serta mengabaikan perintah petugas atas nama JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas tersebut dan terpental,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Baca juga: Pengemudi BMW yang Tabrak Polantas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Argo mengatakan, kecelakaan tersebut bermula saat RI melintas dari arah selatan ke arah utara. Tepat di Jalan Sisingamangaraja, RI menabrak polisi inisial JH yang sedang mengatur pengalihan arus lalu lintas dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Mobil BMW mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut. Sementara itu, polisi yang menjadi korban kecelakaan mengalami luka dan dibawa ke RSAL Mintoharjo.

“Anggota hanya cedera ringan," kata Argo.

Ditetapkan tersangka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa RI terkait kecelakaan itu. Hasilnya, polisi menetapkan RI sebagai tersangka.

"Sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," kata Argo dalam keterangannya pada Senin kemarin.

Argo menjelaskan, RI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa dia dan saksi-saksi serta memiliki bukti.

RI dipersangkakan dengan Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi tidak menahan RI meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.

Salah satu alasan polisi karena pada Pasal 283 juncto 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disangkakan ancamannya di bawah lima tahun penjara.

"Kalau ini status hukumannya pasalnya kurang lima tahun (kurungan) dan yang bersangkutan kooperatif dan keluarga menjamin sementara," ujar Argo.

Argo mengatakan, penyidik juga sudah melakukan tes urine terhadap RI. Hasilnya negatif miras ataupun narkoba.

Kini, RI hanya menjalani wajib lapor.

"Hanya wajib lapor. Kalau background identitas mahasiswa, tapi sudah selesai kuliah dan dia baru kerja," kata Argo.

Polisi yang menjadi korban kecelakaan itu sudah pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialami.

"Sudah pulang dari rumah sakit, sudah rawat jalan, sedang dalam tahap pemulihan. Jadi berdasarkan informasi dari rumah sakit disarankan untuk beristirahat," kata Argo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com