JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kembali menggali keterangan dari MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia yang menjadi korban pelecehan seksual dan perundungan.
Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya meminta keterangan MS pada Selasa (12/10/2021) ini.
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, pemeriksaan kedua kali ini akan berlangsung di luar kantor Komnas HAM.
"Soal tempatnya masih dinegosiasikan supaya MS dan keluarganya merasa nyaman memberikan keterangan," kata Beka saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa siang.
Baca juga: Pegawai KPI Korban Pelecehan Seksual Mengalami PTSD, Suka Tiba-tiba Teriak
Beka mengatakan, ada sejumlah hal yang akan digali oleh petugas Komnas HAM pada pemeriksaan kedua terhadap MS ini.
Pertama soal proses hukum yang sudah dijalani MS sejak kasus ini mencuat sampai sekarang.
"Kedua, soal konfirmasi keterangan yang sudah diberikan oleh kesekretariatan KPI dan Kepolisian," kata Beka.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memanggil pimpinan KPI dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pembiaran oleh dua institusi itu atas laporan pelecehan dan perundungan yang pernah disampaikan MS.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada 1 September lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Baca juga: Pegawai Korban Pelecehan Disebut Kecewa atas Perlindungan dan Pendampingan KPI
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di ruang kerja.
MS mengaku sudah pernah melaporkan hal tersebut ke atasan dan Polsek Gambir pada 2019 lalu, namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
Setelah surat terbukanya viral, KPI dan Kepolisian baru bergerak mengusut kasus ini.
KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.
Sementara itu, Polres Jakpus telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.
Propam juga dilibatkan untuk menyelidiki adanya dugaan pembiaran pada laporan yang pernah disampaikan MS ke Polsek Gambir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.