Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Ahli, Jaksa Yakin Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet Buat Keonaran

Kompas.com - 12/10/2021, 20:16 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Sidang lanjutan perkara penyebaran berita hoaks babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua ahli secara virtual.

Kedua ahli itu adalah ahli lingustik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Andika Dutha Bachari dan sosiolog hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Andi Rio Rahmat mengatakan, berdasarkan keterangan kedua ahli, maka unsur keonaran dalam dakwaan jaksa diyakini telah terpenuhi.

"Hal ini dikaitkan dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi," kata Andi.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Seluruh Strategi dan Ritual Penangkapan Diperintah oleh Terdakwa

Sementara itu, dalam persidangan, Trubus menerangkan pengertian berita bohong secara sosiologi hukum.

"Berita bohong dalam sosiologi hukum adalah menyiarkan informasi yang tidak sesuai dengan realita atau menyesatkan masyarakat," tutur Trubus.

Trubus menjelaskan, keonaran berpotensi menimbulkan perilaku anarki, sehingga jika dikaitkan dengan kajian sosiologi hukum, fakta menyebarkan berita bohong bisa membuat hadirnya kepolisian untuk turun membubarkan kerumunan.

Baca juga: Sidang Hoaks Babi Ngepet di Depok, Saksi Mulanya Tak Tahu Barang yang Diambilnya Babi

Selain itu, Trubus juga menyoroti munculnya kecemasan di masyarakat terkait adanya isu babi ngepet.

Sementara itu, Andika menyebutkan bahwa keramaian belum tentu menimbulkan kericuhan.

"Hal-hal yang berkaitan dengan keramaian cenderung akan menimbulkan keributan, tetapi keributan atau keonaran belum tentu menimbulkan kontak fisik dan kericuhan," ujar Andika kepada ketua majelis hakim Iqbal Hutabarat yang bertanya mengenai definisi keramaian.

Dengan demikian, telah ada tujuh saksi dan dua ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com