Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pengacara Jelaskan Tujuan Dinar-Dirham dan Pasar Muamalah

Kompas.com - 13/10/2021, 16:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Zaim Saidi, pendiri pasar muamalah yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi, dinyatakan tak bersalah dalam sidang pembacaan vonis pada Selasa (12/10/2021), di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum Zaim mengapresiasi putusan majelis hakim. Pengacara beranggapan bahwa sejak awal, tidak ada masalah dengan koin emas-perak dan pasar muamalah yang diselenggarakan Zaim.

"Melihatnya jangan dipotong di pasar muamalah. Koin emas dan perak tadi itu bagian dari pelaksanaan zakat mal yang standarnya bahkan diatur dalam peraturan menteri agama," kata pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Peraturan yang disebut Erlangga merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019. Di sana, tertera perhitungan zakat menggunakan emas dan perak.

Erlangga menyebutkan, Zaim kemudian mengkonkretkan itu dengan caranya sendiri. Koin dinar-dirham ini dibeli dari PT Antam dan PT Bukit Mas beserta dengan pajaknya.

Sehingga, dinar-dirham di sini bukan mata uang, tetapi sama saja seperti logam mulia kena pajak pada umumnya, koin wahana permainan, atau kartu memesan makanan di food court.

"Ketika koin emas dan perak itu dititipkan kepada beliau kemudian disalurkan, termasuk juga zakat beliau, kemudian disalurkan kepada mustahik/penerima zakat, tentu perlu media untuk menjadikannya bisa ditukar dengan kebutuhan para penerima zakat. Maka, diselenggarakan pasar muamalah, yang di sana tersedia barang pokok," jelas Erlangga.

Baca juga: Zaim Saidi Divonis Bebas, Pengacara Apresiasi Majelis Hakim soal Koin Dinar-Dirham

Ia menyebutkan, pasar muamalah ini tidak hanya memfasilitasi barter koin dinar-dirham dengan kebutuhan pokok.

Pasar ini beroperasi laiknya pasar pada umumnya. Orang-orang umum di luar penerima zakat juga bebas saja datang ke sana.

"Faktanya 80 persen transaksi yang ada di sana menggunakan rupiah. Pengunjung lain yang bukan penerima zakat, kemudian dia pengin membeli, juga dipersilakan karena memang esensinya koin emas dan perak ini adalah komoditas atau barang kena pajak seperti logam mulia," jelas Erlangga.

"Intinya, penggunaan dinar-dirham ini kan digunakan oleh para penerima zakat. Kemudian, jika ia ingin menukarkan dalam bentuk riil, kebutuhan pokoknya, maka ia tukarkan secara barter di pasar muamalah," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com