JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City menegaskan unit apartemennya tak bisa disewakan secara harian.
Penyewaan unit apartemen secara harian disebut dilakukan oleh pemilik unit.
"Untuk penyewa harian ini kami tak mengetahui secara pasti karena kami pengelola public area-nya. Adapun yang penghuni atau orang-orang yang berada di unit itu, berada di wilayah pemilik unit," ujar General Manager Kalibata City, Martiza Melati saat ditemui di kantornya, Kamis (14/10/2021) sore.
Tiza menyebutkan, konsep Apartemen Kalibata City adalah hunian. Ia tak menampik pemilik unit bisa menyewakan kembali unit apartemen kepada pihak lainnya.
Baca juga: Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terungkap di Kalibata City, Ini Tanggapan Pengelola
"Jadi apabila diinvestasikan atau disewakan sebenarnya boleh-boleh saja tapi tak bisa secara harian karena bisa menimbulkan dampak-dampak yang terjadi sekarang (prostitusi online)," ujar Tiza.
Tiza menambahkan, unit apartemen di Kalibata City bisa disewakan minimal dengan jangka waktu tiga bulan. Ia menambahkan, pemilik unit apartemen biasanya menyewakan kamar lewat broker.
"Untuk bisa kita jalankan (kontrol) kebijakan sewa tak bisa secara harian, kami lakukan sosialisasi dengan berbagai macam media contohnya media komunikasi yang ada, Biasanya ada tenant dan agent gathering. tapi karena sedang pandemi, belum kita lakukan lagi. Sekarang kita sosialisasikan atau dengan media yang ada seperti spanduk, flyer, mading dan sebagainya," lanjut Tiza.
Terkait pengungkapan adanya prostitusi online anak di bawah umur, pengelola apartemen mengapresiasi pengungkapan kasus prostitusi online oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City
"Tanggapannya ini positif sekali ya untuk kami (Kalibata City) dan saat ini ditangani pihak kepolisian. Tindakan ini merupakan kerjasama badan pengelola, warga, dan kepolisian untuk mengungkap atau memberantas indikasi-indikasi prostitusi," ujar Tiza.
Ia menyebutkan, pihaknya akan mendukung penuh pihak kepolisian untuk upaya penyelidikan dan penyidikan terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur.
Tiza menambahkan, akan proaktif memenuhi informasi yang dibutuhkan untuk keperluan pengembangan kasus.
"Kami akan proaktif membantu kebutuhan atau men-support kegiatan penyidikan tersebut. Kemudian tindak lanjut dari kami, kami mencoba mediasi atau mempertemukan dengan pihak pemilik (unit apartemen) untuk meminta keterangan lebih lanjut," tambah Tiza.
Ia berharap, pengungkapan kasus prostitusi online di wilayahnya bisa membuat jera pelaku prostitusi online. Tiza menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kita sangat kooperatif ya. Dengan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan diharapkan oknum-oknum lain tidak berbuat yang serupa (prostitusi online)," ujar Tiza.
Kasus prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, terungkap oleh pihak kepolisian. Dua gadis di bawah umur berinisial ZR (16) dan RCL (16) dijual ke pria hidung belang dengan tarif tertentu.