Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Layani Pembuatan KK Pasangan Nikah Siri, Ada Syarat Tambahan

Kompas.com - 15/10/2021, 09:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri nikah siri kini dapat membuat kartu keluarga (KK), termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat.

Kebijakan itu telah memiliki payung hukum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan. Namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK. 

Baca juga: Ini Status Perkawinan yang Tertulis di KK Pasangan Nikah Siri

“Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” kata Nuraeni sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (15/10/2021).

Ia menjelaskan, penulisan di kolom status perkawinan bagi pasangan nikah siri dalam KK adalah kawin belum tercatat. 

“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah yang bertuliskan kawin tercatat, dalam kolom status perkawinan di KK, karena sudah di sahkan oleh negara," ujar dia.

"Jadi kami  hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” kata Nuraeni.

Ia menambahkan, pada proses pembuatan KK untuk pasangan nikah siri terdapat syarat tambahan sebagai pernyataan tentang pernikahan mereka. Syarat itu yakni membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat pernyataan itu oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh, dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi. 

“Misalnya, yang menikahkan yang bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” kata Nuraeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com