DEPOK, KOMPAS.com - Pasangan suami-istri nikah siri kini dapat membuat kartu keluarga (KK), termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat.
Kebijakan itu telah memiliki payung hukum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, layanan KK bagi pasangan nikah siri bisa dilakukan. Namun memang berbeda pada penulisan status kawin di dalam KK.
Baca juga: Ini Status Perkawinan yang Tertulis di KK Pasangan Nikah Siri
“Tugas Disdukcapil mencatat, kami tidak melegitimasi pernikahan siri. Disdukcapil hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri,” kata Nuraeni sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat (15/10/2021).
Ia menjelaskan, penulisan di kolom status perkawinan bagi pasangan nikah siri dalam KK adalah kawin belum tercatat.
“Berbeda dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah atau akta nikah yang bertuliskan kawin tercatat, dalam kolom status perkawinan di KK, karena sudah di sahkan oleh negara," ujar dia.
"Jadi kami hanya mencatat bahwa sudah terjadinya perkawinan,” kata Nuraeni.
Ia menambahkan, pada proses pembuatan KK untuk pasangan nikah siri terdapat syarat tambahan sebagai pernyataan tentang pernikahan mereka. Syarat itu yakni membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat pernyataan itu oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh, dibuat oleh dan diketahui dua orang saksi.
“Misalnya, yang menikahkan yang bisa membuat SPTJM. Untuk perubahan tersebut, warga dapat mengurus KK-nya langsung ke operator kami yang ada di 63 kelurahan,” kata Nuraeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.