Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zaim Saidi Divonis Tak Bersalah, Pasar Muamalah di Depok Akan Jalan Lagi

Kompas.com - 15/10/2021, 20:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Cendekiawan Zaim Saidi mengungkapkan bahwa kegiatan pasar muamalah yang selama ini diandalkan para penerima zakat akan kembali berlangsung.

Sebagai informasi, Zaim sempat ditangkap polisi dan dituntut satu tahun penjara karena penyelenggaraan pasar muamalah dengan koin dinar dirham, tetapi berujung dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Selasa (12/10/2021).

"Saya rasa akan berlanjut, baik dengan nama yang sama atau berbeda, pasti akan berlanjut karena pembagian dan pembayaran zakat akan terus berlanjut," kata Zaim dalam jumpa pers virtual pada Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Hakim Vonis Zaim Saidi Tak Bersalah soal Dinar-dirham, Ini Tanggapan Kejaksaan Depok

Zaim menambahkan, selama ini pasar muamalah juga diselenggarakan secara spontan oleh warga setempat.

"Perlu diketahui pasar muamalah kan kegiatan masyarakat yang sudah berlangsung di mana-mana, dari Banda Aceh sampai Papua sebetulnya sudah pernah diselenggarakan," jelasnya.

Pasar muamalah yang selama ini digelar pun tidak dikhususkan bagi penerima zakat dengan koin dinar dirhamnya.

Baca juga: Jaksa Belum Nyatakan Terima Vonis Bebas Zaim Saidi, Pengacara Pede dengan Putusan Hakim

Tim kuasa hukum Zaim menyebutkan, sekitar 80 persen transaksi di pasar muamalah Depok, misalnya, menggunakan uang rupiah dan melibatkan kalangan umum yang ingin belanja.

Hanya saja, untuk memfasilitasi para penerima zakat, pasar muamalah ini dapat mereka gunakan untuk menukarkan koin dinar dirhamnya dengan barang kebutuhan pokok.

Meskipun demikian, pihak Zaim Saidi menyebutkan bahwa kelanjutan pasar muamalah masih menunggu perkara inkrah/berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Divonis Bebas, PN Depok: Harkat Martabatnya Dipulihkan

Usai vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Depok terhadap Zaim, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan keberatan.

Pihak Zaim Saidi sejauh ini percaya diri dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim.

"Putusan majelis hakim kemarin jelas bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan pasar muamalah, tapi kami tetap akan menunggu sampai inkrah, lah, ya," tutup Zaim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com