Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Direktur TV Swasta, Disebut Sebarkan Konten Provokatif di YouTube dan Raup Untung Miliaran

Kompas.com - 15/10/2021, 21:11 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang direktur televisi swasta berinisial AZ atas dugaan penyebaran konten hoaks dan provokatif.

AZ diketahui merupakan Direktur BSTV Bondowoso. Namun, selain itu AZ juga mengelola kanal YouTube ‘Aktual TV’.

Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai penangkapan tersebut di sini:

Disebut sebar konten provokatif

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AZ melalui kanal YouTube yang dimilikinya kerap membuat konten provokatif yang dinilai dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Dia juga (buat konten) SARA menggunakan atribut agama di sini yang mengganggu sinergitas TNI dan Polri," ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Penyebaran Hoaks dan SARA | Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal

Yusri mengungkapkan, selama mengelola kanal YouTube Aktual TV, AZ mempekerjakan M dan AF yang juga ikut ditangkap polisi.

M berperan sebagai kreator konten dengan mengedit dan mengunggah video ke kanal YouTube tersebut, sedangkan AF mengisi suara video atau dubbing.

Buat 765 konten provokatif

Dari pemeriksaan polisi ditemukan 765 konten di kanal YouTube Aktual TV. Sebagian besar dari konten tersebut bernada provokatif.

"Hasil pemeriksaan kami dengan saksi ahli dan sebagainya bahwa dari channel Aktual TV ini terdiri dari 765 konten. Sebagian besar konten (video) ini berisi konten provokatif yang bisa menimbulkan keonaran," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Direktur TV Swasta Ditangkap Polisi karena Kelola Kanal YouTube Aktual TV Berisi Berita Hoaks

Hengki menjelaskan, penangkapan AZ dan dua orang lainnya bermula dari patroli siber yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bersama dengan Mabes Polri.

Salah satu konten di kanal Aktual TV berjudul “Ribuan Purnawirawan TNI Turun Gunung Kepung Mabes Polri”.

Raup keuntungan hingga Rp 2 miliar

Hengki mengungkapkan, AZ telah mendapatkan keuntungan hingga Rp 2 miliar dari adsense di kanal YouTube Aktual TV.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka ternyata meng-upload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan adsense YouTube Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Ada 760 Konten Provokatif di Kanal YouTube Milik Direktur TV Swasta

Dari penangkapan ketiga tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, channel YouTube Aktual TV, dan CPU yang digunakan untuk mengunggah video.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayar 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun.

(Penulis : Muhammad Isa Bustomi/ Editor : Nursita Sari, Sandro Gatra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com