JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, ada dua polisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan empat laskar FPI tersebut, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh terdakwa di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Segera Diadili, Dua Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan
Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang membacakan dakwaan terhadap Briptu Fikri. Sementara itu, dakwaan untuk terdakwa Ipda Yusmin rencananya bakal dibacakan sesudahnya.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta bersama hakim anggota Suharno dan Elfian.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Dituduh Terkait Tewasnya Laskar FPI, Diaz Hendropriyono: Biasalah Rizieq Shihab
Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polri: Dua Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI Masih Berkantor
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.
Adapun, peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.