JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis sepeda motor yang beraksi di kawasan Pulogadung dan Cakung, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, awalnya jajarannya menerima laporan kasus pencurian kendaraam bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu klinik di Jalan Haji Ten III, Rawamangun, Pulogadung, pada 23 September 2021.
Dari situ, Unit Reserse Kriminal Polsek Pulogadung mencoba mencari pelaku dan petunjuk.
"Kemudian didapatkan dua orang (pelaku) awalnya," kata Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Avanza di Kelapa Dua Depok
Dua pelaku itu berinisial DPC dan H. Polisi pun mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku lain, yakni DM dan HBL.
"Tercatat ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP), berkembang ke wilayah Cakung, selain di Pulogadung," kata Erwin.
Dari tangan empat pelaku, polisi menyita dua barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua buah anak kunci T dan satu STNK.
Satu pelaku berinisial H masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk daftar residivis kami cek lagi. Tetapi mereka sudah sering melakukan dan profesional," ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.