JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penyelidikan sementara polisi mengungkapkan bahwa pegawai perusahaan pinjaman online di Cengkareng, Jakarta Barat, mendapatkan komisi 12 persen tiap kali sukses menagih utang.
"Jadi mereka kenapa getol lakukan penagihan, ternyata karena ada bagian untuk dia sendiri sebanyak 12 persen," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto, Selasa (19/10/2021).
Bahkan para karyawan perusahaan pinjol ilegal itu kerap menagih utang menggunakan ancaman, bahasa kasar, hingga penyebaran video porno ke media sosial korban.
Baca juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi: Meresahkan, Tagih Pinjaman Pakai Ancaman Gambar Porno
Polisi pun kini telah menetapkan 6 karyawan di kantor pinjol itu sebagai tersangka. Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
"Keenam orang ini kita naikkan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober kemarin," kata Setyo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
Baca juga: Polisi Sebut Perusahaan Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Ancam Nasabah dengan Gambar Porno
Polisi juga saat ini sudah mengantongi identitas pemilik perusahaan pinjol itu yang diduga adalah warga negara asing berinisial M.
Kantor pinjol di Cengkareng itu digrebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10/2021) lalu. Penggerebekan berasal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, para pegawai pinjol itu sedang bekerja di depan komputer saat polisi melakukan penggerebekan.
Mereka pun tak berkutik dan hanya bisa terdiam di tempat duduknya masing-masing saat melihat kedatangan aparat berseragam.
Total ada 56 orang pegawai yang diamankan saat penggerebekan itu. Polisi juga turut menyita seluruh handphone para pegawai dan puluhan unit komputer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.