JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengantongi 11 nama perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi di Jakarta Barat diduga berstatus ilegal.
"Intinya ada 11 perusahaan pinjol yang diduga melanggar hukum (ilegal)," kata Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Fahmi Fiandri di Jakarta Barat, Selasa (19/10/2021).
Ia menyebut, 11 perusahaan itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fahmi tidak merinci perusahaan pinjol mana saja yang diduga ilegal tersebut. Sebab, data itu masih dalam proses oleh OJK.
Baca juga: Jadi Tersangka, 6 Pegawai Kantor Pinjol Cengkareng Dijerat UU ITE dan Pornografi
"Kita akan profiling kalau memang misalnya ditemukan ada pelanggaran hukum di situ, kita akan melakukan penegakan," tuturnya.
Namun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima laporan korban yang terjerat pinjol dari perusahaan terpantau tersebut.
Tanpa adanya laporan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum karena landasan hukum terkait kasus pinjol belum ada.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat jerat pinjol, untuk segera melapor ke pihak berwajib.
Khususnya jika praktik penagihannya terdapat unsur-unsur pengancaman.
Baca juga: Bunga dan Denda Pinjol yang Tinggi Bisa Dipangkas, Simak Ulasan Hukumnya
"Makanya kita tarik kalau ada pengancamannya, kalau ada konten pornografinya, ada di situ ilegal akses juga," pungkasnya.
Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih
Paling penting lagi, kata Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski adanya penagihan.
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).