Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Ancol, Simak Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 20/10/2021, 14:03 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Impian Jaya Ancol sudah boleh dikunjungi oleh anak berusia 12 tahun ke bawah mulai Rabu (20/10/2021) ini.

Perizinan soal anak 12 tahun ke bawah boleh memasuki area wisata tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021.

Melalui rilis resmi PT Pembangunan Jaya Ancol TBK bernomor 002/CS-PR/TIJA/X/2021, berikut merupakan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh semua pengunjung Taman Impian Jaya Ancol:

• Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua

• Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah divaksinasi Covid-19, yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in.

Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diizinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

• Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orangtua yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

• Wajib mematuhi protokol kesehatan, yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.

• Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 WIB-18.00 WIB.

Baca juga: Anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Jumlah Pengunjung TMII Meningkat

Beberapa unit rekreasi yang dapat dikunjungi di Ancol adalah Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, dan Gondola.

Kemudian, Sea World Ancol baru dapat dikunjungi pada Kamis (21/10/2021) besok.

Di sisi lain, pantai dan arena permainan air Atlantis Water Adventure belum dapat beroperasi hingga informasi lebih lanjut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk ke area wisata pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orangtua sudah tervaksin.

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Pemerintah menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 3 menjadi level 2 karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com