TANGERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan.
Proses mutasi itu berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani NP pada Kamis (21/10/2021) sore.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan sejumlah hasil sidang disiplin yang diikuti NP, selain pemutasian jabatan tersebut.
Katanya, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.
Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten
NP pun diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.
"Dan memberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto melalui keterangannya, Kamis.
Dia mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin tersebut.
Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.
Baca juga: Polisi Banting Pedemo, Mahasiswa Tuntut Kapolres Kota Tangerang Dicopot dari Jabatannya
Kemudian, saat persidangan pada Kamis ini, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.
Sejumlah hal itu adalah perbuatan NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama Polri.
Saat sidang berlangsung, lanjut Shinto, disampaikan juga beberapa hak yang dapat meringankan sanksi terhadap NP.
Beberapa di antaranya adalah NP mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan tiga anak, dan usianya yang tergolong muda.
Setelah sidang berlangsung selama dua jam, seluruh keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Shinto menambahkan, FA dan tiga temannya turut hadir dalam persidangan itu.