Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banting Mahasiswa hingga Kejang, Brigadir NP Dimutasi jadi Bintara Tanpa Jabatan

Kompas.com - 21/10/2021, 20:12 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial FA hingga kejang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dimutasi menjadi Bintara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan.

Proses mutasi itu berdasarkan hasil sidang disiplin yang dijalani NP pada Kamis (21/10/2021) sore.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menuturkan sejumlah hasil sidang disiplin yang diikuti NP, selain pemutasian jabatan tersebut.

Katanya, NP sah melanggar aturan disiplin anggota Polri karena membanting FA.

Baca juga: Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Diamankan di Polda Banten

NP pun diberi sanksi berlapis, seperti ditahan di tempat khusus selama 21 hari, dimutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polres Kota Tangerang tanpa jabatan.

"Dan memberikan teguran tertulis, yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," kata Shinto melalui keterangannya, Kamis.

Dia mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin tersebut.

Sebelum menjalani sidang disiplin, NP diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Hasil pemeriksaan terhadap FA yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) turut menjadi pertimbangan keputusan sidang disiplin.

Baca juga: Polisi Banting Pedemo, Mahasiswa Tuntut Kapolres Kota Tangerang Dicopot dari Jabatannya

Kemudian, saat persidangan pada Kamis ini, penuntut menyampaikan beberapa hal lain yang menjadi dasar keputusan sidang disiplin.

Sejumlah hal itu adalah perbuatan NP yang membanting seorang mahasiswa tergolong eksesif, di luar standar operasi prosedur, menimbulkan korban, serta dapat menjatuhkan nama Polri.

Saat sidang berlangsung, lanjut Shinto, disampaikan juga beberapa hak yang dapat meringankan sanksi terhadap NP.

Beberapa di antaranya adalah NP mengakui dan menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, sudah 12 tahun mengabdi, memiliki istri dan tiga anak, dan usianya yang tergolong muda.

Setelah sidang berlangsung selama dua jam, seluruh keputusan dibacakan oleh pimpinan sidang, yakni Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Shinto menambahkan, FA dan tiga temannya turut hadir dalam persidangan itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com