JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan warga negara asing (WNA) asal Panama berinisial R dan dua anaknya diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku adalah warga negara Indonesia berinisial PSV yang merupakan mantan suami R.
Semasa mereka menikah, R dan kedua anaknya kerap mendapatkan kekerasan secara fisik dan verbal dari PSV.
Kuasa hukum R, Elza Syarief, mengatakan pelaku bahkan menelantarkan kedua anaknya.
“Selama berumah tangga, PSV tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri dan anak-anaknya,” uajr Elza kepada TribunJakarta.com, Kamis (21/10/2021).
PSV disebut sering mabuk-mabukan dan berselingkuh dengan perempuan lain. R kemudian melaporkan PSV ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019 silam.
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor laporan TBL/3878/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menetapkan PSV sebagai tersangka.
Tiba-tiba, polisi menghentikan kasus tersebut, dibuktikan dengan Surat Pemberitahun Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor B/14679/IX/RES/1.24/2020/Direskrimum.
R berencana tetap melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan praperadilan. Kendati demikian, Polda Metro Jaya belum berniat menindaklanjuti perkara itu.
Pasalnya, PSV tidak memperpanjang Kartu Izin Tinggal (KITAP) milik R. PSV bahkan diduga sengaja mencabut sponsor KITAP R agar ia segera meninggalkan Indonesia.
PSV juga diduga memaksa R untuk menyerahkan kedua anaknya kepada sang mantan suami.
"Pihak Keimigrasian RI telah menyatakan bahwa PSV telah memenangkan hak asuh anak pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung ketika putusan Kasasi belum terjadi dan masih dalam proses pendaftaran berkas," pungkasnya.
PSV melalui kuasa hukumnya Amir Syamsudin membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak ada satupun putusan pengadilan yang membuktikan dan memutus PSV melakukan kekerasan terhadap R.
Berkaitan dengan tuduhan menelantarkan anak, Amir mengatakan justru R lah yang diam-diam kabur dari rumah membawa dua anak mereka ke tempat yang hingga saat ini tidak diketahui.
Sementara itu, perihal SP3 dari kepolisian, Amir berujar penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan bukti cukup dalam perkara tersebut. R sendiri sebagai pelapor tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan di depan penyidik.
Baca juga: Mantan Suami WNA Asal Panama Bantah Lakukan KDRT dan Telantarkan Anak