Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan Surat Izin Operasional Palsu lewat Facebook, Pelaku Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/10/2021, 10:47 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap seorang pemalsu surat izin operasional (SIO) berinisial RAH (25).

RAH ditangkap karena menjual SIO palsu kepada operator alat berat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat kami amankan, dia lagi mamalsukan SIO forklift," kata Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Kepada polisi, RAH mengaku berprofesi sebagai wartawan di salah satu media.

"Pelaku ini mengaku kepada kami bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," lanjutnya.

Baca juga: Pengemudi Diduga Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Pohon di Cengkareng

Deni menuturkan, kasus ini berawal ketika polisi mendalami banyaknya kecelakaan kerja selama 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Itu mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak kompatibel dalam menjalankan operator, kemudian didukung juga informasi terkait beredarnya SIO palsu," tuturnya.

Saat melakukan patroli siber, polisi mendapati RAH menawarkan jasa membuat SIO melalui akun Facebook-nya.

"Sasarannya kepada operator, seperti di pelabuhan, operator forklift, operator crane, dan tenaga kerja lainnya. Dia menawarkan lewat akun Facebook, menawarkan bisa membantu pembuatan dokumen ataupun SIO," ucap Deni.

Baca juga: Polisi Didesak Proses Hukum Rachel Vennya karena Kabur dari Karantina di Wisma Atlet

Untuk menangkap pelaku, polisi memancing RAH dengan menjadi pemesan surat izin palsu yang ingin menggunakan jasanya dengan harga Rp 200.000.

Setelah memastikan SIO khusus forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.

RAH kemudian ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, RAH dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com